Kamis, 19 November 2009

MENENTUKAN LOKASI INDUSTRI

B. MENENTUKAN LOKASI INDUSTRI ATAS DASAR BAHAN BAKU, PASAR, BIAYA TRANSPORTASI, TENAGA KERJA, MODAL, TEKNOLOGI, PERATURAN DAN LINGKUNGAN
Tujuan utama penetuan lokasi industri yaitu untuk memperbesar keuntungan dengan jalan menekan biaya masukan.
1. Lokasi Industri Dekat Bahan Baku
Industri harus didirikan dekat bahan baku, jika:
  • Bahan baku yang digunakan mudah rusak
  • Pengangkutan barang jadi lebih murah jika dibanding pengangkutan bahan baku
  • Bahan baku yang digunakan lebih berat daripada produk yang dihasilkan
Contoh: industri pengalengan sapi, buah-buahan, sayur, ikan dan industri perkayuan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji bahan baku antara lain:
  • Jenis bahan baku
  • Jumlah dan kualitas bahan baku
  • Persebaran asal bahan baku
  • Potensi bahan baku untuk masa yang akan datang
2. Lokasi Industri Berdasarkan Pasar
Industri akan berlokasi dekat dengan pasar, jika:
  • Produksi yang dihasilkan lebih berat dibandingkan dengan bahan baku
  • Bahan baku yang digunakan tidak mudah rusak
  • Wilayah pasar luas
  • Produksi yang dihasilkan lebih mudah rusak setelah pengolahan
Industri yang penempatannya memperhatikan lokasi pasar umumnya industri yang memproduksi barang-barang yang modelnya selalu berubah. Contoh: industri pakaian, tas, dan sepatu

3. Lokasi Industri Berorientasi Biaya Transportasi
Industri yang lokasinya berorientasi pada biaya angkut, berarti bahwa sedapat mungkin lokasi industri berada di daerah yang lancar transportasinya. Besar kecil biaya transportasi dipengaruhi oleh faktor jarak, tempat, keamanan, jenis barang yang diangkut dan volume barang

4. Lokasi Industri Berorientasi pada Tenaga Kerja
Contoh industri dengan orientasi tenaga kerja antara lain:
  • Perusahaan batik keris didirikan di Solo karena mudah mendapat tenaga kerja yang ahli di bidang membatik
  • Pabrik jamu air mancur di Wonogiri
  • Industri mebel di Jepara
5. Lokasi Industri Berorientasi Pada Modal dan Teknologi
Lokasi industri perlu mempertimbangkan besarnya modal yang dibutuhkan dalam proses produksi. Disamping itu perlu memiliki teknologi yang menjadikan industri lebih efisien.

6. Lokasi industri Berdasarkan Pertimbangan Peraturan dan Lingkungan
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang pelaksanaan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

2 komentar: